JAKARTA – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Regulasi ini membatasi penggunaan platform digital sesuai usia anak untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendidik.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan dukungan Kemenag terhadap aturan ini, dengan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, dan penyuluh agama dalam membangun budaya digital beretika dan selaras nilai keagamaan.
Baca Juga: Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri, Manfaatkan Momentum PP TUNAS "Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai agama," ujar Menag.
Menag menekankan, implementasi PP TUNAS harus dibarengi penguatan literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.
Ruang digital perlu menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda, termasuk dengan melibatkan orang tua dan lingkungan terdekat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menambahkan penguatan literasi digital dilakukan melalui integrasi dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama.
Materi yang diajarkan meliputi etika digital, kemampuan memilah informasi, dan penguatan nilai-nilai agama.
"Kami ingin siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai positif di ruang digital," ujar Thobib.
Selain guru dan pengelola pesantren, kolaborasi juga dilakukan dengan dai, khatib, serta berbagai pihak untuk memastikan ruang digital yang aman, ramah anak, dan mendukung pembentukan karakter generasi muda.*
(mt/dh)