JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus.
Kepastian status kasus dinilai penting guna memastikan kehadiran negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan Komnas HAM tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan, apakah peristiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
Baca Juga: Komnas HAM Dorong Penyelidikan Lengkap Eks Kepala BAIS dalam Kasus Aktivis KontraS "Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan yang tegas. Ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM," ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Mafirion, lambannya penetapan status kasus berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap pembela HAM.
Ia menilai, jika tidak segera ditetapkan, kasus tersebut berisiko dipandang sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.
Padahal, tindakan penyiraman air keras dinilai tidak sekadar kriminalitas, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar manusia, seperti hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, dan perlindungan diri.
"Peristiwa ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi berpotensi kuat sebagai pelanggaran HAM," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, ketidakjelasan status dapat berdampak pada melemahnya posisi korban, serta menyulitkan pengungkapan motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan efek takut (chilling effect) bagi para aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja advokasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat.
Ia menjelaskan, kesimpulan baru akan diambil setelah proses pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak selesai dilakukan, termasuk dari tim medis di RSCM yang menangani korban.