JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya menekankan bahwa kepatuhan kedua platform tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
"Platform yang bersikap kooperatif dan mematuhi regulasi, seperti X dan Bigo Live, menunjukkan kepatuhan konkret dan tanggung jawab," ujar Meutya.
Baca Juga: BURANGIR Dukung Penuh PP TUNAS, Tekankan Perlunya Perlindungan Anak dari Risiko Digital Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di laman pusat bantuan dan memulai proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah usia sejak 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menyesuaikan batas usia minimum menjadi 18 tahun, tercantum dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi.
Bigo Live juga memperkuat perlindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menegaskan bahwa langkah X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah akan memantau secara harian untuk memastikan komitmen tidak sekadar formalitas, tetapi diimplementasikan nyata.
"Tidak ada kompromi dalam kepatuhan platform digital di Indonesia. Semua layanan harus segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanannya sesuai regulasi," kata Meutya.
Pemerintah menegaskan, bagi platform yang belum sepenuhnya patuh, akan diterapkan langkah eskalasi dan tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan ramah bagi anak.*
(oz/ad)