PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan hari ini, 28 Maret 2026.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah tegas negara dalam menanggulangi paparan digital berisiko bagi anak-anak.
PP TUNAS mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti Facebook, Instagram, Threads, TikTok, YouTube, Roblox, X, dan Bigo Live.
Baca Juga: JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal Bersama Kajari Madina, Soroti Pentingnya Cegah Hoaks Pemerintah menegaskan akan menindak platform yang tidak patuh terhadap aturan di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebanyak 51,19% anak usia 5–6 tahun dan 33,80% anak usia 1–4 tahun telah mengakses platform digital tanpa pengawasan yang memadai.
Kondisi ini berpotensi menempatkan anak pada risiko kecanduan, pornografi, perundungan daring, hingga penipuan digital.
"PP TUNAS adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak dari paparan yang merusak," tegas Juli H Zega, Sekretaris BURANGIR.
BURANGIR menekankan bahwa regulasi pemerintah tidak akan efektif tanpa peran orang tua.
Pengawasan langsung, pembatasan penggunaan gawai, serta edukasi literasi digital harus diterapkan secara konsisten di lingkungan keluarga.
Selain itu, BURANGIR mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi hingga ke tingkat komunitas dan keluarga, agar implementasi PP TUNAS tidak berhenti di atas kertas.
"Ini bukan sekadar aturan, ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan tunggu dampak buruknya makin luas," tutup Juli H Zega.*