Polisi Tangkap Pembuat Situs Judi Online di Bogor, Ternyata Lulusan SMK Elektro

Redaksi - Jumat, 08 November 2024 11:04 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/9b0f9_judi-online-slot.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Bogor – Aparat Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap seorang pria berinisial SK (29) yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan situs judi online. SK ditangkap di kawasan Yasmin, Kota Bogor, pada Jumat (8/11), setelah pihak Kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan patroli siber dan menemukan adanya indikasi terkait situs judi online yang dikelola oleh pelaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam pers release yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satreskrim menemukan bukti kuat bahwa SK berperan sebagai jasa perantara dalam pembuatan situs judi online menggunakan teknologi Private Block Network (PBN). “SK ini berperan menjadi jasa perantara pembuat Private Block Network (PBN) dari 35 link situs judi online,” jelas Bismo.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, SK diketahui memiliki latar belakang pendidikan dari SMK Elektro di Kota Bogor. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, SK ternyata memiliki keahlian dalam dunia perjudian online. “Dan memang setelah kami selidiki, kami periksa, kami sita barang bukti, yang bersangkutan ahli dalam bidang judi online,” tambah Bismo.

SK memulai kegiatan ilegalnya sejak tahun 2022, dengan fokus utama pada pembuatan dan pengelolaan situs judi online. Sepanjang tahun 2023 dan sebagian tahun 2024, SK bekerja di Filipina, dengan tugas khusus melakukan optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs judi online yang ia kelola. “Kerjaannya selama di sana adalah SEO yang berafiliasi dengan situs judi online. Dari satu bulan, tersangka pulang pergi Filipina-Indonesia, dengan tugas untuk berafiliasi Judi Online meraup keuntungan 25 juta per bulan,” ungkap Kombes Bismo.Akibat perbuatannya, SK kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2016 serta Perubahan Kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dan hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan perjudian online serta transaksi elektronik ilegal.

Kombes Bismo menambahkan bahwa penangkapan SK merupakan bagian dari upaya Polresta Bogor Kota dalam memerangi perjudian online yang semakin marak, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. “Kami akan terus meningkatkan patroli siber dan penindakan terhadap situs judi online yang meresahkan masyarakat,” kata Bismo.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan situs judi online ilegal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan segala bentuk kejahatan dunia maya kepada aparat yang berwenang.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Jarak Bukan Halangan, Rico Waas Khidmat Ikuti Detik-detik Proklamasi Live Streaming dari Pendopo Medan

Nasional

Rapatkan Barisan di Medan, PKN Binjai dan Langkat Siap Kawal Hasil Rakornas demi Kerja Nyata untuk Rakyat

Nasional

Pimpin Upacara HUT RI Berbusana Adat Jawa, Rico Waas Ingatkan Anggaran Medan Harus Berdampak Nyata

Nasional

Sudah Bukan Insan Komisi, Eks Pegawai KPK Dias Lolos Sidang Etik meski Jadi Tersangka Pemerasan Rp1,98 Miliar

Nasional

Purbaya Siapkan Dana Siaga Bencana Rp5 Triliun, Bisa Ditambah Kapan Saja

Nasional

18 Tahun Dipenjara dan Diasingkan Tanpa Pengadilan, Megawati Bongkar Kisah Pahit Bung Karno di HUT ke-81 RI