JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustadz berinisial SAM.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026. Komisi III akan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan korban beserta kuasa hukum, serta aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kemhan dan TNI Gelar Rakor Tindak Lanjuti Arahan Presiden soal Penegakan Hukum "RDPU akan membahas dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar 2017 hingga 2025 oleh seorang ustadz yang juga dikenal sebagai juri lomba tahfiz Al-Qur'an di televisi," kata Habiburokhman, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menegaskan, terduga pelaku bukan Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut dia, DPR ingin memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Komisi III juga mendorong aparat kepolisian untuk mempercepat penanganan perkara tersebut.
"Harapannya, proses hukum dapat dipercepat dan korban memperoleh keadilan secepatnya," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap penanganan tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan figur publik dan lembaga keagamaan.*
(oz/dh)