JAKARTA — Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang disebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Sekretaris sekaligus pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai temuan BPK tersebut sudah dapat menjadi bukti permulaan yang cukup bagi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menekankan bahwa nilai kerugian tersebut tidak dapat diabaikan.
Baca Juga: Program Revitalisasi Pendidikan Jangkau 16 Ribu Sekolah di Era Prabowo "Temuan itu, dalam konteks hukum, adalah bukti permulaan. Bukti permulaan ini harus didorong ke ranah hukum," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut IAW, temuan awal BPK bahkan sempat mencapai sekitar Rp 3 triliun sebelum kemudian menyusut menjadi Rp 1 triliun setelah proses tindak lanjut administratif.
Namun, angka tersebut dinilai tetap signifikan dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Iskandar juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya dilakukan secara internal oleh kementerian, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak ditindaklanjuti secara transparan.
"Rp 1 triliun itu bukan uang kecil," ujarnya, menekankan perlunya keterlibatan aparat hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah langkah internal telah dilakukan, termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal.
Ia menyebut adanya dugaan pelanggaran berat yang tengah ditangani secara internal, yang melibatkan pejabat setingkat direktur jenderal.
Menurut Dody, dua pejabat tersebut memilih mengundurkan diri sebelum dijatuhi sanksi lebih lanjut. Pemeriksaan internal disebut telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari upaya pembenahan di lingkungan kementerian.
Dody juga menyatakan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.*