JAKARTA– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus diusut melalui mekanisme peradilan umum, bukan militer.
Koalisi menilai langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dalam pernyataan resmi, Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra, menegaskan, aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus ancaman bagi demokrasi.
Baca Juga: TNI AL Dukung Proses Hukum Oknum Anggotanya Terlibat Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS "Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum," kata Ardi, Kamis (19/3/2026).
Koalisi menilai, jika kasus hanya ditangani di peradilan militer, potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai komando kemungkinan besar tidak akan terungkap.
Mereka menyebut sistem peradilan militer kerap menimbulkan persoalan impunitas dan menutup ruang akuntabilitas publik.
"Unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur militer," imbuh Ardi.
Selain itu, koalisi menekankan perlunya tanggung jawab pimpinan institusi terkait, mulai dari Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan, untuk memastikan pengusutan kasus berjalan tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kasus ini muncul di tengah aktifnya Andrie Yunus dalam mengawal isu HAM, termasuk terkait revisi Undang-Undang TNI sejak Februari 2025.
Koalisi juga menyinggung dugaan kaitan kasus ini dengan rentetan kekerasan sebelumnya, termasuk kerusuhan akhir Agustus 2025.
Koalisi menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan semua fakta terungkap secara independen.
Mereka menegaskan, penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum yang transparan, termasuk kemungkinan Pengadilan HAM jika ditemukan pelanggaran HAM berat, penting untuk menjamin non-recurrence atau tidak terulangnya kekerasan terhadap masyarakat.