PADANG– Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Dengan demikian, mereka akan melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal dibandingkan penetapan pemerintah.
Penetapan ini diikuti oleh jemaah yang berpusat di Surau Baru, Kecamatan Pauh. Takbiran dijadwalkan mulai dikumandangkan pada Rabu (18/3) malam sebagai penanda berakhirnya bulan Ramadan.
Imam Surau Baru, Zahar, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada penyempurnaan ibadah puasa selama 30 hari penuh.
Baca Juga: Amran Ancam Cabut Izin Importir Jika Harga Daging Naik Menjelang Lebaran "Penetapan Idul Fitri tahun ini didasarkan pada penyempurnaan ibadah puasa selama 30 hari," ujarnya.
Ia menjelaskan, metode penentuan awal bulan yang digunakan Tarekat Naqsabandiyah menggabungkan hisab dan rukyat yang diwariskan secara turun-temurun.
Selain perhitungan astronomi tradisional dan pengamatan hilal, metode tersebut juga merujuk pada dalil, ijma, dan qiyas.
Pengamatan bulan dilakukan dengan cara khas, termasuk memperhatikan posisi bulan pada waktu subuh di ufuk timur, serta pengamatan pada hari-hari tertentu untuk menentukan ukuran bulan.
Zahar menegaskan perbedaan penetapan Idul Fitri dengan pemerintah maupun organisasi Islam lainnya bukan dimaksudkan untuk memicu perbedaan, melainkan bagian dari keyakinan dan tradisi spiritual jemaah.
"Ini bukan untuk mencari perbedaan, tetapi berdasarkan keyakinan yang kami pegang," kata dia.
Fenomena perbedaan penentuan hari raya di Indonesia bukan hal baru, mengingat adanya beragam metode penetapan kalender hijriah yang digunakan oleh berbagai kelompok keagamaan.*
(ds/dh)