JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, meski lembaga antirasuah tidak memberlakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mereka.
"Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK melakukan sejumlah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap asosiasi maupun biro haji khusus.
Baca Juga: KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Menyiapkan THR untuk Forkopimda Budi menegaskan KPK tetap mengingatkan agar asosiasi maupun biro haji khusus hadir, memenuhi panggilan, serta memberikan keterangan lengkap dan jujur.
Hal ini dianggap penting karena dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, telah ditahan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, dan Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang pencekalan ke luar negeri, namun KPK tetap memantau kooperativitasnya dalam proses penyidikan.*
(an/dh)