LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Intelijen (Jamintel) mendorong optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026).
Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan preventif sekaligus pengawasan terhadap aparatur desa agar tidak terjerat persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Jamintel, Reda Manthovani, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Mensesneg Ambil Alih Rakor Kemenhan, Presiden Ingin Program Strategis Cepat Terlaksana "Program ini tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan. Kami ingin membangun kesadaran hukum langsung dari akar rumput," kata Reda dalam sambutannya.
Reda menekankan, Jaga Desa selaras dengan agenda pembangunan pemerintah pusat, khususnya visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui implementasi Asta Cita.
Selain pendampingan hukum, program ini juga mendorong sinergi antar lembaga di tingkat desa melalui kolaborasi dengan ABPEDNAS. Kehadiran organisasi ini diharapkan memperkuat tata kelola desa dan meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, kehadiran aparat kejaksaan dapat meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan secara transparan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif antara kepala desa dan pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan, yang membahas strategi mitigasi risiko hukum, khususnya terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa.
Program Jaga Desa dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memastikan pembangunan desa berjalan optimal dan aparatur desa terlindungi dari risiko hukum.*
(dh)