JAKARTA – Mabes TNI kembali mengangkat jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) yang sempat dihapus pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Jabatan ini kini diemban oleh Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkogabwilhan III.
Kembalinya jabatan Kaster TNI ini bertujuan untuk membuat organisasi TNI lebih adaptif terhadap dinamika tantangan tugas yang terus berkembang.
Baca Juga: Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR untuk Mengurangi Beban Anggaran Akibat Konflik Timur Tengah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa jabatan Kaster TNI dibentuk sebagai upaya memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat serta pemberdayaan wilayah pertahanan.
"Jabatan ini akan membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan fungsi teritorial, yang merupakan salah satu tugas utama TNI," ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Jabatan Kaster: Dari Kasospol ke Teritorial
Jabatan Kaster TNI sebelumnya dikenal dengan nama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI, yang berfokus pada kekaryaan TNI di bidang sosial dan politik. Jabatan ini sempat dihapuskan oleh Presiden Gus Dur pada 2001, sebagai bagian dari proses reformasi militer yang dilakukan pemerintah saat itu.
Meskipun demikian, TNI kini merasa perlunya jabatan ini kembali untuk menanggapi tantangan modern yang dihadapi oleh institusi militer.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa keberadaan jabatan Kaster TNI saat ini penting untuk menjaga relevansi dan efektivitas TNI dalam melaksanakan tugas-tugas teritorial dan sosial politik yang semakin kompleks.
Letjen Bambang Trisnohadi Dilantik Sebagai Kaster TNI
Letjen Bambang Trisnohadi, yang kini menjabat sebagai Kaster TNI, menggantikan posisi Pangkogabwilhan III yang kini dijabat oleh Mayjen Lucky Avianto.
Sebelumnya, Letjen Bambang juga menjabat Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil mutasi yang diumumkan pada Rabu (11/3/2026).