JAKARTA — Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Phuket.
Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan penangkapan terjadi pada 10 Maret 2026 dalam operasi maritim otoritas Thailand di wilayah perairan Phuket, Thailand.
"Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 WNI yang merupakan awak kapal nelayan turut diamankan oleh otoritas setempat," kata Heni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Maret 2026.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Minta Kemenlu Tindak Lanjuti Penahanan 19 Nelayan di Thailand Dari total awak kapal yang ditahan, satu di antaranya merupakan anak berusia 16 tahun. Saat ini seluruh nelayan tersebut berada dalam tahanan pengadilan setempat dan berpotensi dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Songkhla langsung melakukan pendampingan terhadap para nelayan.
Perwakilan Indonesia telah mengunjungi para WNI untuk memastikan kondisi mereka serta memberikan bantuan logistik.
"KJRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK yang masih di bawah umur," ujar Heni.
Berdasarkan komunikasi awal dengan para nelayan, seluruhnya dilaporkan dalam kondisi sehat.
Pemerintah Indonesia, kata Heni, akan terus memantau perkembangan proses hukum sekaligus memastikan hak-hak para WNI terpenuhi selama menjalani proses hukum di Thailand.
Informasi mengenai penangkapan nelayan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. Ia menyebut penangkapan diketahui dari laporan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi di Aceh Timur.
Menurut Iskandar, para nelayan tersebut berlayar menggunakan dua kapal motor berbeda saat ditangkap.
Pemerintah daerah Aceh Timur telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta pendampingan serta kepastian hukum bagi para nelayan tersebut.