ACEH TIMUR – Sebanyak 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dilaporkan ditangkap oleh otoritas laut Thailand pada 11 Maret 2026.
Kejadian ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan nelayan Indonesia di luar negeri.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memastikan perlindungan hukum bagi para nelayan dan segera memulangkan mereka ke Tanah Air.
Baca Juga: Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, Pemerintah Aceh Pastikan Keselamatan Prioritas Utama Informasi penangkapan pertama kali diterima dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, Aceh Timur.
Menurut Iskandar, ke-19 nelayan tersebut dibagi dalam dua kelompok kapal yang berbeda, yakni Kapal Motor (KM) Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza. Tindakan penangkapan ini dilaporkan terjadi di wilayah perairan Thailand, meskipun hingga saat ini, lokasi tepatnya belum diketahui.
"Kami memohon kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk dapat memfasilitasi kepastian hukum dan keberadaan nelayan-nelayan tersebut. Surat resmi untuk Kemlu sudah saya kirim kemarin," ujar Iskandar dalam keterangan resminya pada Sabtu (14/3/2026).
Kondisi ini menjadi semakin rumit karena keterbatasan akses langsung ke pihak berwenang Thailand.
Hingga saat ini, pemerintah daerah Aceh Timur masih berusaha melacak keberadaan 19 nelayan tersebut dengan bantuan Kemenlu. Pihak keluarga juga turut dihubungi untuk memberikan informasi terkait perkembangan situasi ini.
Berikut daftar nama-nama nelayan yang terlibat dalam insiden ini, yang terbagi dalam dua kapal berbeda:
KM Anak Manja 02:
1. Adnan Usman (Kapten)2. Maulana3. Anwar4. Rasyidin5. Raihendy6. Muzakir7. Musliady8. Zulkifli9. Novindra10. Darmadan11. Saifulli12. Zulkifli13. Muhammad Yunus14. Muhammad Sahputra
KM Jalur Gaza: