JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 mulai Jumat, 13 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan setelah posko konsultasi yang dibuka sejak 2 Maret 2026 mencatat 1.134 pertanyaan dari pekerja di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Posko THR dan BHR 2026 memiliki dua layanan utama: konsultasi dan aduan.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai: Kolaborasi dan Sinergitas Pemko Tanjungbalai dan Baznas di Bulan Ramadhan, Distribusi ZIS Kepada Ribuan Mustahik Layanan konsultasi menjawab pertanyaan terkait kelayakan penerima, penghitungan, hingga masalah THR atau BHR dalam kondisi khusus, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara layanan aduan memungkinkan pekerja melaporkan permasalahan pembayaran THR, misalnya THR yang belum dibayar atau dicicil.
"Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Kami harapkan seluruh pekerja, termasuk ojek online dan kurir online, memanfaatkan layanan ini," ujar Menaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR 12 Maret 2026, terdapat 306 konsultasi THR Online, 100 konsultasi BHR Online, 1 konsultasi THR tatap muka, 0 konsultasi BHR tatap muka, serta 7 konsultasi melalui Pusat Bantuan. Total konsultasi harian mencapai 414.
Secara akumulatif, sejak 2 hingga 12 Maret 2026, tercatat:
THR Online: 673 konsultasiBHR Online: 382 konsultasiTHR tatap muka: 10 konsultasiBHR tatap muka: 1 konsultasiPusat Bantuan: 68 konsultasi
Posko THR dan BHR 2026 menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112, sehingga pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor.
Langkah ini diharapkan mempercepat penanganan masalah THR dan BHR di tengah persiapan Hari Raya Idul Fitri 2026, sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu.*