SOLO – Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaikan perkara terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Pertemuan itu dilakukan sebagai bagian dari pengajuan restorative justice (RJ), mekanisme hukum yang menekankan prinsip saling memaafkan antar pihak yang berperkara.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa syarat penting dalam proses RJ adalah adanya kesediaan untuk saling memaafkan.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sampaikan Permintaan Maaf kepada Jokowi terkait Polemik Ijazah "Tujuannya adalah menyelesaikan perkara Rismon dengan Pak Jokowi. Syarat mekanisme restorative justice harus ada saling maaf-maafkan," kata Jahmada usai mendampingi kliennya.
Jahmada menambahkan, permintaan maaf Rismon telah disampaikan secara tertulis dan disiapkan sebagai bagian dari administrasi RJ. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan bersahabat.
"Kita juga ada ketawa di dalam, apalagi menjelang puasa. Pertemuan tadi sesuai harapan, kita diterima secara pribadi oleh Pak Jokowi," ujarnya.
Selain permintaan maaf, Rismon juga membawa buah tangan untuk diserahkan langsung kepada Jokowi, sesuai adat setempat. "Pertemuan tadi adalah bersahabat. Tujuan kita adalah menyelesaikan perkara secara baik," imbuh Jahmada.
Rismon sendiri mengakui kekeliruan dalam penelitian mengenai buku Jokowi's White Paper. Ia menyampaikan klarifikasi bahwa temuan terbaru menunjukkan tidak ada kejanggalan terkait keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Saya meyakini temuan baru saya bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi," kata Rismon.
Pertemuan ini menjadi langkah signifikan dalam menyelesaikan kasus yang sempat ramai di publik, sekaligus menunjukkan peran mekanisme restorative justice dalam menyelesaikan sengketa hukum dengan pendekatan damai dan bertanggung jawab.*
(k/dh)