PADANGSIDIMPUAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban knalpot blong, Kamis (12/3/2026), di Jalan Imam Bonjol Simpang Silandit KM 2, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Operasi berlangsung pukul 07.00–09.00 WIB dan menindak puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Kasatlantas AKP Joni Silalahi menjelaskan, beberapa kendaraan langsung ditahan untuk diganti knalpotnya, sementara sisanya diberikan surat teguran.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Berbuka Puasa Bersama Tahanan, Ajak Introspeksi di Bulan Ramadan "Knalpot blong melanggar ambang kebisingan dan mengganggu warga. Penindakan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 285 ayat (1), dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000," ujarnya.
AKP Joni menambahkan, polisi juga berwenang menyita knalpot dan meminta pengendara menggantinya di tempat.
Ia menekankan operasi ini rutin dilakukan karena penggunaan knalpot blong masih marak, meski berisiko merusak mesin dan menimbulkan gangguan kebisingan.
Selain aspek hukum, Satlantas Polres Padangsidimpuan juga mengedepankan ketertiban sosial.
"Kami menghimbau masyarakat, terutama orang tua, agar menasihati anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot blong, terutama saat bulan puasa yang bisa mengganggu warga yang menjalankan salat tarawih," jelas AKP Joni.
Kepolisian menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, dengan tujuan menciptakan suasana aman dan nyaman tanpa kebisingan dari sepeda motor berknalpot blong.*
(dh)