JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menanggapi permohonan restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Roy berharap Rismon diberi hidayah agar membatalkan permohonan tersebut.
"Semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, diberikan hidayah oleh Allah SWT, diberi pencerahan, perlindungan, dan yang terbaik," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Rismon Sianipar Dijadwalkan Bertemu Jokowi di Solo di Tengah Proses Restorative Justice Meski Rismon mengajukan permohonan, Roy memastikan dirinya tetap bersikukuh pada keyakinannya terkait ijazah Jokowi.
Ia menilai perubahan sikap Rismon terjadi sangat cepat dan berharap keputusan restorative justice dapat dievaluasi dengan baik.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanudin, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti permohonan Rismon bersama pengacaranya untuk memfasilitasi proses restorative justice.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Mereka terbagi dalam dua klaster: klaster penghasutan, dan klaster manipulasi dokumen elektronik.
Selain Roy dan Rismon, tersangka lain dalam klaster kedua adalah Tifauzia Tyassuma.
Beberapa tersangka sebelumnya, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dokumen kepresidenan dan dinamika hukum terkait penggunaan restorative justice bagi tersangka tindak pidana elektronik.*
(k/dh)