JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan memberikan perlindungan penuh terhadap karya jurnalistik.
Menurut Bob, setiap karya, termasuk berita dan artikel, memiliki hak eksklusif yang melekat pada media atau penciptanya sehingga penggunaannya oleh pihak lain harus melalui izin resmi.
"Setiap karya, baik lagu maupun jurnalistik, harus mendapatkan perlindungan. Jika diambil atau disebarkan kembali, harus ada izin dan hak royalti yang melekat," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga: DPR Tetapkan Tiga RUU Jadi Usul Inisiatif, PPRT dan Hak Cipta Jadi Prioritas Tahun Ini Revisi UU Hak Cipta ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Baleg DPR menargetkan penyusunan draf revisi dapat rampung pada April 2026.
Fokus utama revisi meliputi perlindungan karya jurnalistik dan reformasi sistem royalti, terutama bagi musisi, dengan mekanisme pembayaran bertahap yang jelas.
"Kalau karya jurnalistik digunakan kembali atau menjadi bagian dari karya lain, izin dan pembayaran royalti wajib dilakukan. Ini penting untuk menghargai hasil kerja pencipta," tambah Bob.
Sejumlah rapat dengar pendapat umum telah digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan pihak label.
Dengan demikian, revisi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku kreatif dan media dalam era digital.
Bob menegaskan, Baleg DPR berkomitmen menyelesaikan revisi UU Hak Cipta pada 2026, termasuk perlindungan karya jurnalistik, sehingga penggunaannya tetap sesuai aturan dan memberi hak royalti bagi pencipta.*
(k/dh)