JAKARTA — Fenomena "hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" kini dinilai bukan sekadar persepsi publik, melainkan gejala nyata dalam praktik birokrasi dan politik di Indonesia.
Maraknya pernyataan keras pejabat yang disertai ultimatum seringkali tidak diikuti tindakan nyata atau sanksi tegas, menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai pola semacam ini mencerminkan retorika kosong dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, banyak pejabat terdengar tegas di ruang publik, namun pernyataan tersebut jarang diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Fokus Optimalkan Program dan Realisasi Anggaran Triwulan I 2026, Dorong Peningkatan Pelayanan Hukum "Ketika pejabat hanya mengeluarkan ultimatum kepada bawahan tanpa eksekusi hukuman yang jelas, itu merupakan bentuk klasik dari retorika kosong dalam birokrasi dan panggung politik. Kata-kata yang terdengar tegas tidak pernah bertransformasi menjadi tindakan yang benar-benar koersif," ujar Silaen kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Silaen menjelaskan praktik semacam ini dapat memicu pembiaran terstruktur dan sistematis, yang berpotensi menjerumuskan elite kekuasaan ke dalam kerusakan sistemik.
Fenomena yang ia sebut "sindrom macan ompong" muncul ketika pejabat atau institusi negara berulang kali melontarkan ancaman atau peringatan, namun tidak menindaklanjutinya.
"Publik cepat membaca pola tersebut. Akibatnya, wibawa negara atau institusi merosot tajam. Pernyataan pejabat tidak lagi dianggap instrumen hukum yang mengikat, melainkan kebisingan birokrasi," tambahnya.
Lebih jauh, Silaen menyoroti dampak pada perilaku pelanggar.
Jika risiko dijatuhkannya sanksi kecil atau nihil, pelanggaran akan dianggap sebagai biaya operasional yang wajar, sehingga menormalisasi praktik pelanggaran hingga menjadi budaya.
Ia juga menekankan, tidak sedikit pernyataan keras pejabat sebenarnya untuk konsumsi media dan menjaga citra publik.
"Ini sering menjadi strategi komunikasi politik agar pejabat terlihat tegas, namun saat masalah muncul kembali, mereka memiliki alibi menghindari tanggung jawab," jelas Silaen.
Pengamat itu menegaskan, ketegasan pejabat seharusnya diukur dari kepastian hukum yang ditegakkan, bukan dari kerasnya kata-kata di depan publik.