JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026), terkait tuntutannya yang sempat meminta hukuman mati bagi Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang terlibat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri Batam, Arfian mengaku kesalahan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan telah dijatuhi sanksi disiplin.
"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujarnya. Arfian menambahkan, momen ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja di masa depan.
Baca Juga: Polda Sumut Tegaskan Stok BBM Aman Meski Isu Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan memaafkan Arfian. Ia menekankan pentingnya pembelajaran bagi JPU muda agar lebih bijak dan profesional ke depan.
"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ke depan bisa belajar, lebih bijak, dan maju kariernya," kata Habiburokhman.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang diketuai Tiwik menyatakan Fandi terbukti bersalah, tetapi lolos dari hukuman mati.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Kasus ini menyoroti dinamika penegakan hukum terkait narkotika besar di Indonesia, sekaligus menekankan pentingnya mekanisme pengawasan internal di Kejaksaan.*
(d/dh)