JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengajuan 10 calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode lima tahun.
Surat tersebut tercatat dengan nomor R09, tanggal 9 Maret 2026.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh calon akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: DPR: Kenaikan Harga BBM Subsidi Jadi Opsi Paling Akhir Pada hari yang sama, Komisi XI juga akan menentukan lima nama yang akan mengisi posisi kosong di OJK, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga kepala eksekutif pengawas pasar modal dan aset kripto.
"Ada 10 nama yang dikirimkan kepada kami, nanti untuk periode lima tahun sesuai surat Presiden yang disampaikan kepada pimpinan DPR," ujar Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (10/3/2026).
Posisi kosong yang akan diisi meliputi ketua, wakil ketua, kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto; serta kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
Setelah fit and proper test, Komisi XI akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPR.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan rapat paripurna untuk mengesahkan lima anggota terpilih akan dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026.
"Selanjutnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi XI atas pembahasan uji kelayakan calon anggota dewan komisioner OJK, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada rapat paripurna," ujar Puan.
Daftar 10 Calon Dewan Komisioner OJK
1. Friderica Widyasari Dewi — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK
2. Agus Sugiarto — Komisaris Independen PT Danantara Asset Management