JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan tidak cukup hanya menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga perlu membuka ruang agar pekerja dapat terus berkembang.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pekerja tidak seharusnya bertahun-tahun berada di posisi yang sama tanpa kesempatan meningkatkan kemampuan dan menghadapi perubahan dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan itu menilai pengembangan pekerja merupakan bagian penting dari hubungan industrial yang sehat, manusiawi, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa: Program MBG Prioritas, Belanja Tidak Produktif Akan Dicoret Selain menjadi bentuk kepedulian terhadap tenaga kerja, upaya memberdayakan pekerja juga dinilai sebagai strategi jangka panjang bagi perusahaan.
"Ini harus kita pahami sebagai sebuah strategi. Ketika kita memampukan pekerja, ketika kita memberdayakan mereka, maka itu akan memberikan long-term effect bagi perusahaan dalam jangka panjang," ujar Yassierli di Jakarta.
Menurut dia, pekerja yang merasa didukung tidak hanya menjalankan tugas sebagai kewajiban semata, tetapi juga memiliki rasa memiliki terhadap perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan keterikatan pekerja sekaligus memperkuat ketahanan perusahaan di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.
"Memberdayakan pekerja itu artinya membuat pekerjaan mereka menjadi meaningful. Mereka memiliki engagement, mereka memiliki semangat yang bahkan bisa melampaui sekadar menjalankan tugas mereka," kata Yassierli.
Ia juga menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah dalam hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Menurut dia, nilai tersebut merupakan kekuatan sosial yang dapat menjadi modal penting bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika hubungan industrial ke depan.
"Ada yang hilang dari DNA kita. Kita ini bangsa yang punya semangat gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah. Menurut saya DNA ini harus kita bangkitkan kembali," tuturnya.
Yassierli mengaku prihatin apabila masih ada pekerja yang telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun di sebuah perusahaan tanpa mengalami perkembangan karier maupun peningkatan keterampilan.