DENPASAR — Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Denpasar terus mengedepankan prinsip pelayanan yang ramah, cepat, dan humanis kepada masyarakat.
Di lokasi pelayanan Satpas SIM, petugas tidak hanya menjalankan proses administrasi, tetapi juga memberikan pendampingan kepada para pemohon agar memahami setiap tahapan pembuatan SIM.
Mulai dari proses pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pengambilan data biometrik dilakukan dengan arahan langsung dari petugas.
Baca Juga: Momentum Nuzulul Qur’an, Bupati Fery Sahputra Simatupang Tekankan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an Pendekatan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat yang datang mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Petugas Satpas terlihat aktif membantu pemohon saat proses verifikasi berkas sekaligus memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilalui.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti proses pelayanan dengan lebih mudah dan nyaman.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pendekatan humanis tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, pelayanan yang ramah dan transparan di Satpas SIM diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, khususnya terkait penerbitan dan perpanjangan SIM.
"Pendekatan ini menjadi bentuk komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Adi Saputra.
Melalui pelayanan yang profesional dan transparan di Satpas SIM Polresta Denpasar, kepolisian berharap masyarakat dapat merasakan langsung peran Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Selain itu, pelayanan yang baik juga diharapkan dapat mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya.*