TAPSEL – Korda Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC Grib) Jaya Tapanuli Selatan (Tapsel), Marahalim Harahap, memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam menangani kasus dugaan penggelapan beras Bantuan Pasca Banjir Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan dugaan pungutan liar BLT Kesra di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat.
Dalam keterangan pers di Warkop Melseb, Padang Sidempuan, Marahalim menyampaikan bahwa Kejari Tapsel telah memanggil saksi masyarakat Dusun Huta Lambung pada Selasa (3/3/2026) untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerima manfaat.
Namun, saksi terkait tanda tangan palsu tidak dapat hadir karena berada di luar kota.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Tambang Ilegal Madina–Tapsel, Polda Sumut Selidiki "Kami apresiasi respon cepat Kejari Tapsel yang sudah menangani kasus ini pro rakyat. Pada Rabu (4/3/2026), terlapor Kepala Desa Parsalakan Surya dan Kepala Dusun Huta Lambung, Rukiah, juga dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Marahalim Harahap.
Anggota DPRD Tapsel Fraksi Gerindra, Eddy Arryanto Hasibuan, menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan di pengadilan.
"Selaku wakil rakyat, saya akan mengawal kasus ini hingga bergulir ke meja hijau," tegas Eddy.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapsel melalui konfirmasi telepon mengiyakan, bahwa Kepala Desa dan Kepala Dusun memang telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penggelapan bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat terdampak banjir, serta pemalsuan dokumen resmi yang merugikan penerima manfaat.*
(dh)