DENPASAR – Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp 23,5 miliar, Rabu (4/3/2026), di halaman depan Ditnarkoba Polda Bali.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri perwakilan instansi penegak hukum, akademisi, serta mahasiswa.
Kapolda Bali menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan situasi kondusif serta memutus rantai peredaran gelap narkoba di Bali.
Baca Juga: Operasi Cipkon Agung-2026, Polda Bali Tekankan Optimalisasi Tugas Jelang Nyepi dan Idul Fitri "Bahaya narkoba bukan hanya mengancam individu, tetapi juga berdampak pada kelangsungan kehidupan bangsa. Melalui pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan 39.256 jiwa generasi anak bangsa," ujar Kapolda.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Shabu/methamphetamine: 5.661,86 gram netto- Ekstasi: 4.932 butir/2.453,92 gram netto- Kokain: 1.186,75 gram netto- Ganja: 10,58 gram netto- Hasish: 2,32 gram netto- THC: 35,96 gram netto- Psilosina: 2 gram netto
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar oleh Kapolda Bali, didampingi seluruh perwakilan instansi terkait.
Ia juga menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap.
Kapolda menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momen edukatif sekaligus peringatan bagi masyarakat bahwa Polda Bali konsisten menindak tegas peredaran narkoba demi terciptanya Bali yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.*(dh)