TEBING TINGGI – Dedek Susanto, Bendahara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengurus pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi, Senin (2/3/2026).
Dedek datang untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sekaligus melengkapi persyaratan administrasi dalam rencana kerja sama antara A-PPI Sergai dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Saya datang hari ini untuk membuat NPWP. Selain sebagai kewajiban warga negara yang taat pajak, ini juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan kerja sama organisasi dengan pemerintah daerah," ujarnya kepada wartawan usai mengurus dokumen.
Baca Juga: Bali Jadi Provinsi Pertama Digitalisasi Bantuan Sosial dan Kartu Usaha Produktif, Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Ia menilai proses pembuatan NPWP di dalam ruangan pelayanan cukup cepat.
Menurut Dedek, waktu administrasi dan pencetakan kartu tidak lebih dari 10 menit setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Namun, Dedek menyoroti panjangnya antrean sebelum mendapatkan giliran pelayanan.
"Yang cukup menyita waktu adalah antreannya. Pengurusan di dalam sebenarnya singkat, tetapi menunggu giliran cukup lama karena banyak masyarakat yang juga mengurus keperluan perpajakan," ungkapnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan ruang pelayanan dipadati wajib pajak yang melakukan berbagai aktivitas, mulai dari pendaftaran NPWP, konsultasi perpajakan, hingga pelaporan kewajiban tahunan.
Meski demikian, Dedek mengapresiasi pelayanan petugas yang dinilainya profesional dan informatif.
Ia berharap sistem antrean ke depan bisa lebih efektif sehingga masyarakat memperoleh layanan lebih cepat dan nyaman.
Setelah selesai, Dedek meninggalkan kantor pajak dengan membawa kartu NPWP yang diterbitkan pada hari yang sama.*