JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan.
Menurut dia, satu kelalaian dalam sistem keselamatan kerja dapat menghentikan operasional perusahaan, merusak reputasi, bahkan berdampak pada kehidupan pekerja dan keluarganya.
"Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujar Afriansyah saat menjadi pembicara kunci dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT IDSurvey (Persero), Sabtu, 28 Februari 2026.
Baca Juga: KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Strategis Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker Afriansyah mengatakan audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Audit, kata dia, harus memastikan sistem keselamatan berjalan efektif di lapangan, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga perbaikan berkelanjutan sebelum insiden terjadi.
Bagi pekerja, audit yang ketat menjadi jaminan perlindungan nyata karena ada sistem yang memastikan lingkungan kerja aman.
Sedangkan bagi perusahaan, audit yang kredibel merupakan bagian dari manajemen risiko untuk mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, serta menjaga kepercayaan publik.
Ia mengingatkan, audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha.
Dalam kesempatan itu, Afriansyah meminta PT IDSurvey sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap temuan ketidaksesuaian, ujarnya, harus dicatat dan disampaikan secara objektif.