PADANGSIDIMPUAN – PDAM Tirtanadi Tapanuli Selatan mengingatkan seluruh pelanggan di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya untuk melunasi tagihan air paling lambat tanggal 1 setiap bulan.
Imbauan ini disampaikan agar layanan tidak terganggu dan menghindari risiko penyegelan sementara sambungan rumah bagi pelanggan yang menunggak selama dua bulan berturut-turut.
Kepala Cabang Tirtanadi Tapanuli Selatan Cabang Padangsidimpuan, Malintang Harahap, menegaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain loket resmi, mobile banking, e-wallet, convenience store, serta aplikasi pembayaran yang bekerja sama dengan PDAM Tirtanadi.
Baca Juga: Belajar Tapi Dapat Duit! Ini Cara Dapat Saldo DANA dari Aplikasi ISUL "Bagi pelanggan yang mengalami gangguan pencatatan meter atau kebocoran fisik, segera lapor ke layanan pengaduan agar denda dan sanksi bisa dihindari," kata Malintang Harahap.
PDAM Tirtanadi juga membuka kanal WhatsApp dan call center untuk mempermudah pelanggan mengecek tagihan, melaporkan gangguan suplai, kebocoran, pencatatan meter, atau tunggakan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pelanggan diimbau melampirkan foto meter, nomor sambungan, dan lokasi agar petugas dapat menindaklanjuti aduan secara cepat.
Transformasi digital ini, menurut Harahap, bertujuan mempercepat respons, mengefisienkan layanan pelanggan, dan menekan keluhan berulang, khususnya ketika pembayaran melalui kanal elektronik belum tercatat secara real-time.
"Upaya ini juga dimaksudkan menekan potensi gangguan layanan akibat keterlambatan penanganan aduan, termasuk risiko penyegelan bagi tunggakan dua bulan berturut-turut," ujarnya.
Manajemen PDAM menekankan pentingnya disiplin pembayaran untuk menjaga kontinuitas layanan air bersih sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan.*
(dh)