BINJAI — Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh, Kamboja.
Di rumah sederhana mereka di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (27/2/2026), Bardiah hanya bisa menggantungkan harapannya pada negara.
Ardiansyah ditahan sejak Januari 2026 setelah aparat keamanan Kamboja menggelar operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam).
Baca Juga: KPK Terima Laporan BPK, Nilai Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Dirahasiakan Dalam operasi itu, sebanyak 26 WNI turut diamankan, termasuk Ardiansyah, yang kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya.
Keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan rinci mengenai proses hukum yang dijalani Ardiansyah.
Informasi pertama kali diterima melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki, yang disebut bekerja di Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
"Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa," ujar Bardiah dengan suara bergetar. Hari-harinya kini diliputi kecemasan, membayangkan kondisi putranya di balik jeruji besi di negeri orang.
Menurut keluarga, Ardiansyah pergi ke luar negeri demi mencari pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Namun, ia diduga terjerat jaringan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring lintas negara—modus yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kisah ini mencerminkan sisi gelap perekrutan tenaga kerja ilegal, di mana WNI berangkat dengan harapan memperbaiki nasib, tetapi justru terjebak dalam eksploitasi dan berhadapan dengan hukum di negara tujuan.
Bardiah meyakini anaknya hanyalah korban keadaan, bukan pelaku kejahatan. "Anak saya tidak pernah macam-macam, dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat," ucapnya.
Dengan segala kerendahan hati, Bardiah memohon agar Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan maksimal kepada Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan, termasuk pendampingan hukum, kejelasan status perkara, serta langkah diplomatik untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.