JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu gift yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat live TikTok bersama anaknya. KPK menyarankan agar Purbaya melapor apabila masih ragu apakah hadiah tersebut termasuk gratifikasi atau bukan, Jumat (27/2/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaga antirasuah telah memantau live TikTok tersebut. Dalam siaran langsung, Purbaya menekankan bahwa sebagai pejabat negara, ia tidak boleh menerima pemberian.
Baca Juga: Hunian Layak untuk Pekerja, Kemnaker Siap Perkuat Sinergi dengan BP Tapera "Apresiasi kami sampaikan, karena dalam tayangannya Pak Menteri sudah aware terkait potensi gratifikasi," ujar Budi.
KPK menilai penerima gift adalah anak Purbaya, yang bukan pejabat negara dan tidak terkait dengan tugas serta fungsi ayahnya sebagai Menteri Keuangan.
Meski begitu, KPK menegaskan prosedur pelaporan tetap penting. Laporan akan dianalisis untuk menentukan apakah gift menjadi milik penerima pribadi atau milik negara.
KPK siap memberikan saran terkait langkah yang harus diambil jika diminta Menteri Keuangan.Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan pejabat publik tetap patuh terhadap regulasi gratifikasi, sekaligus menjaga transparansi dalam interaksi publik melalui media sosial.*
(mt/dh)