NIAS SELATAN – Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, mendesak penghentian segera aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) di wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Desakan itu disampaikan menyusul pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan perusahaan tersebut oleh pemerintah pusat.
Kunjungan kerja dilakukan Penrad pada 24–25 Februari 2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan dan sejumlah elemen mahasiswa.
Baca Juga: Darurat Sampah Nasional, Binjai Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat Menuju Indonesia ASRI 2029 Warga mengaku masih melihat aktivitas di area konsesi, meskipun izin perusahaan telah dicabut melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
"Kalau izin sudah dicabut oleh negara, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan aktivitas sebagaimana sebelumnya," ujar Penrad dalam pertemuan di Teluk Dalam, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, negara harus konsisten menegakkan keputusan yang telah diterbitkan. Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak melakukan pendekatan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan penolakan.
"Polisi harus netral dan proporsional. Ini konflik agraria dan sosial yang harus disikapi dengan bijak," katanya.
Sehari setelah dialog, Penrad bersama dua anggota DPRD Nias Selatan dan unsur TNI-Polri meninjau langsung lokasi aktivitas serta basecamp perusahaan di Desa Wawabunijawa, Kecamatan Pulau Batu Utara.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan warga dan kondisi faktual di lapangan.
Selain aspek legalitas, Penrad juga menyoroti dugaan dampak lingkungan selama puluhan tahun operasional perusahaan.
Warga menyebut terjadi kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga perubahan aliran sungai yang berdampak pada keselamatan permukiman.
Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik berkepanjangan.