MEDAN – Provinsi Sumatera Utara kini mencatat angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru Kepolisian Republik Indonesia, sepanjang 2026 tercatat 691 kasus dengan total korban mencapai 1.583 orang, menempatkan Sumut dalam kondisi darurat kejahatan kemanusiaan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menyebut tren peningkatan kasus TPPO dalam dua tahun terakhir cukup signifikan.
Baca Juga: TPPO di Sumut Masih Tinggi, Pemprov dan Kemendagri Bersinergi Fokus Lindungi Perempuan dan Anak Pada 2024, tercatat 392 kasus dengan 471 korban, sementara 2025 meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban.
"Fenomena ini bukan sekadar deretan angka, tetapi ancaman nyata yang merampas masa depan individu dan keluarga," ujar Sulaiman, Kamis (26/2/2026) di Medan.
Peningkatan kasus ini dipengaruhi posisi geografis Sumut yang memiliki garis pantai 545 kilometer, berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia.
Jalur pesisir yang panjang dan banyaknya jalur tikus membuat aparat penegak hukum kesulitan melakukan pengawasan.
Selain itu, modus operandi TPPO kini semakin canggih. Pelaku tidak lagi mengandalkan paksaan konvensional, tetapi beralih pada penipuan terstruktur melalui media sosial, tawaran magang atau pendidikan di luar negeri, hingga skema pengantin pesanan. Korban mayoritas perempuan dan anak-anak.
Hingga Januari 2026, tercatat 289 korban telah dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumut.
Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan komprehensif mulai dari desa dan kelurahan, dengan sinkronisasi data antarinstansi, termasuk Dukcapil, untuk mendeteksi dokumen kependudukan yang mencurigakan.
"Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan parsial. Pencegahan, edukasi, penindakan hukum, serta dukungan regulasi dan anggaran daerah menjadi kunci untuk melindungi masyarakat kita," tambah Sulaiman.*
(mt/dh)