JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi kasus Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati terkait temuan sabu sebanyak 1,995 kilogram di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama orang tua Fandi, Kamis, 26 Februari 2026.
Habiburokhman menekankan, sebagai representasi rakyat, Komisi III bertanggung jawab mengawasi penggunaan anggaran negara yang disalurkan ke Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya.
Baca Juga: Laut Natuna Panas: TNI AL Tindak Tegas Penyelundupan BBM dan Narkotika "Kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran negara yang kami setujui agar membawa perbaikan kinerja," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah sanksi alternatif yang hanya boleh dijatuhkan sebagai upaya terakhir dan harus diterapkan secara sangat selektif.
"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, hukuman mati seharusnya diterapkan sangat selektif sebagaimana diatur dalam KUHP," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menyebut bahwa Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, dan telah berupaya mengingatkan potensi terjadinya tindak pidana.
"Kami menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam karena menyangkut nyawa seseorang," tambahnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendorong peningkatan kesejahteraan hakim melalui usulan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc hingga 280 persen, diharapkan seiring dengan perbaikan kinerja pengadilan dan kualitas penegakan hukum.
Habiburokhman menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum.
Pendekatan selektif terhadap hukuman mati menjadi salah satu prinsip utama agar sanksi berat tidak diterapkan secara sembarangan.*
(dw/dh)