PADANGSIDIMPUAN — Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan menindak tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam, Rabu, 25 Februari 2026.
Penindakan dilakukan di kawasan sekitar Halaman Bolak, Kota Padangsidimpuan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan, Jonni Silalahi, mengatakan patroli tersebut bertujuan mengantisipasi potensi tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus menjaga ketertiban di ruang publik.
Baca Juga: Laka Lantas di Tapanuli Selatan, Motor Supra X 125 Hantam Dum Truck Sawit "Patroli malam ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujar Jonni.
Dalam kegiatan itu, enam personel Satlantas diterjunkan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Tiga pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung diberikan sanksi tilang.
Penggunaan knalpot brong kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, terutama pada malam hari.
Selain melanggar aturan lalu lintas, modifikasi tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurut Jonni, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan penegakan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selama patroli berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.*
(dh)