DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum melalui pelantikan tiga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan satu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Jembrana dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, di Denpasar, Kamis (26/2/2026).
Dalam arahannya, Eem Nurmanah menekankan posisi strategis PPNS sebagai pintu gerbang pencarian kebenaran materiil dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Lantik Enam Pejabat Fungsional, Eem Nurmanah Tegaskan Integritas dan Profesionalisme "PPNS harus menjaga profesionalisme, menguasai hukum formil dan materil, serta berani mengambil sikap dalam menegakkan hukum," tegas Eem.
Kakanwil juga mengingatkan agar PPNS bekerja independen dari pengaruh politik, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta mengutamakan perlindungan masyarakat dalam menjalankan tugas.
Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, khususnya POLRI, tetap harus berjalan sesuai hierarki dan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kepada anggota MPDN Kabupaten Jembrana yang baru dilantik, Eem Nurmanah menekankan pentingnya menjaga marwah jabatan notaris melalui pelaksanaan tugas yang adil, jujur, dan tidak berpihak.
Peran Majelis Pengawas Daerah menjadi krusial dalam memastikan setiap notaris menjalankan profesinya sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelantikan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memperkuat fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah Bali.
Dengan penguatan kapasitas PPNS dan MPDN, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum lebih efektif dan transparan, sementara aparatur hukum semakin profesional dalam menjalankan amanah negara.*
(ad)