JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memutus kerja sama dengan mitra yang menaikkan atau mark-up harga bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan itu disampaikan menyusul banyaknya laporan dari SPPG terkait mitra yang diduga menaikkan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memasok bahan berkualitas rendah.
"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini," kata Nanik, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Protes Merebak, DPR Desak BGN Tegakkan Standar MBG Ramadan Ia meminta seluruh temuan didata dan diverifikasi langsung ke lapangan.
Menurut dia, jika dalam audit ditemukan praktik mark-up harga di atas HET, maka kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban.
"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Nanik juga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan (suspend) kepada mitra yang terbukti melakukan mark-up atau memonopoli pemasok bahan baku.
Ia menekankan, dapur MBG tidak boleh bergantung pada satu atau dua pemasok yang diarahkan mitra.
Sebaliknya, SPPG diminta memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok bahan pangan.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," kata Nanik.
Ketentuan pelibatan pelaku usaha lokal itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Dalam Pasal 38 ayat (1), disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.