JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memuji keseriusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam mengawal percepatan pembangunan Kabupaten Nias Utara agar segera keluar dari status daerah tertinggal.
Apresiasi itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dari delapan gubernur yang diundang, hanya Bobby yang hadir langsung, sementara lainnya diwakili pejabat daerah.
Baca Juga: Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Sumut Tak Sekadar Catatan "Saya mengapresiasi kehadiran langsung Gubernur Sumatera Utara yang serius mengawal Nias Utara. Ini satu-satunya daerah tertinggal di wilayah barat Indonesia dan harus kita dorong bersama agar segera keluar dari status itu," ujar Yandri.
Data kementerian menunjukkan, dari 30 kabupaten berstatus daerah tertinggal di Indonesia, hanya satu yang berada di kawasan barat, yakni Nias Utara.
Sebelumnya, Sumatera Utara memiliki empat daerah tertinggal di Kepulauan Nias, namun pada 2026 tersisa satu kabupaten.
Yandri menjelaskan, sekitar 90 persen pembiayaan daerah tertinggal masih bergantung pada transfer pusat karena rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah terbatas sehingga membutuhkan intervensi pemerintah pusat dan provinsi.
Menurut dia, Nias Utara memiliki potensi ekonomi, terutama di sektor perkebunan kelapa. Namun, keterbatasan infrastruktur dan akses logistik menjadi kendala utama dalam mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menyatakan dukungan Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk alokasi anggaran Rp300 miliar untuk Kepulauan Nias, memberi dorongan signifikan bagi percepatan pembangunan. Ia juga menyebut komitmen gubernur dalam menjaga transfer ke daerah agar tidak terpangkas.
Rapat koordinasi tersebut menegaskan percepatan pembangunan Nias Utara membutuhkan keberpihakan anggaran, pembangunan infrastruktur yang konsisten, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kabupaten itu segera lepas dari daftar daerah tertinggal.*
(dh)