JAKARTA– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara dan nikel yang diduga melanggar aturan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa sebanyak 80 izin perusahaan dibekukan dari 250 unit yang telah dievaluasi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Langkah pembekuan ini muncul setelah dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Pengambilan Sampel Air di Batang Toru Dipertanyakan Warga di Tengah Penghentian Tambang Emas Martabe "Dari 250 unit yang diperiksa, kami menemukan 80 izin yang harus dibekukan karena indikasi pelanggaran lingkungan. Proses evaluasi masih terus berjalan, termasuk perusahaan yang diduga menjadi kontributor banjir," ujar Hanif saat konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2).
KLH saat ini tengah menangani sengketa lingkungan hidup yang sebagian diselesaikan melalui negosiasi di luar pengadilan.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kasus akan dilanjutkan ke pengadilan, dan KLH berpotensi memperoleh ganti rugi mencapai Rp 5–6 triliun untuk pemulihan lingkungan.
Hanif menegaskan, pembekuan izin ini bertujuan sebagai efek jera dan peringatan bagi perusahaan pertambangan agar mematuhi standar lingkungan. Ke depan, evaluasi akan diperluas di 14 provinsi kritis yang memiliki pertambangan batu bara dan nikel signifikan.
"Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan peringatan bagi perusahaan yang mengabaikan hukum," kata Hanif.
Langkah KLH ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko banjir di beberapa daerah.*(oz/dh)