PADANGSIDIMPUAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan memasang stiker pemantul cahaya di sejumlah titik rawan kecelakaan, termasuk pada areal water barrier di jalur lintas Padangsidimpuan–Sipirok, Selasa, 24 Februari 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengendara, khususnya saat melintas pada malam hari maupun dalam kondisi cuaca buruk yang berpotensi mengurangi jarak pandang.
Pemasangan stiker reflektif difokuskan di Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sipirok, tepatnya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Desa Simirik.
Baca Juga: Rp 428 Juta untuk Pelatihan Calon Kepsek, Nyatanya Dugaan Pungli Jadi Sorotan Publik Ruas jalan tersebut dikenal memiliki tikungan tajam dan kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi Joni Silalahi, mengatakan pemasangan alat pemantul cahaya itu bertujuan membantu pengendara mengenali marka jalan, rambu lalu lintas, serta potensi bahaya di sepanjang jalur tersebut.
"Pemasangan alat ini bertujuan untuk membantu pengendara melihat marka jalan, rambu lalu lintas, dan potensi bahaya lainnya yang mungkin ada di sepanjang jalur tersebut," kata Joni.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Selain di Simirik, pemasangan stiker pemantul cahaya juga dilakukan di sejumlah titik rawan kecelakaan lain di Kota Padangsidimpuan.
Perangkat tersebut dinilai efektif meningkatkan visibilitas jalan sehingga pengendara dapat lebih cepat mengantisipasi kondisi di depan.
Kepolisian berharap langkah preventif ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur dengan tingkat risiko tinggi.
"Semoga bermanfaat bagi semua yang melintas di tikungan tajam Simirik sehingga terhindar dari kecelakaan," ujar Joni.*