JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikat dan label halal.
Haikal menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, setiap produk pangan dan barang konsumsi yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai regulasi yang berlaku.
"Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal. Tidak benar," kata Haikal dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Kesepakatan ART: Warga Takut Data Pribadi Diserahkan ke AS, Pemerintah Buka Suara Ia memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses sertifikasi halal produk asal AS. Pemerintah, kata dia, menjalankan proses secara transparan dan akuntabel.
"Untuk urusan halal, enggak ada hal yang dirahasiakan, enggak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Haikal menjelaskan, Amerika Serikat telah memiliki regulasi halal sejak 1970-an dan sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui secara internasional.
Di antaranya adalah Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Halal Transactions of Omaha (HTO). Lembaga tersebut, kata dia, telah bekerja sama dengan berbagai negara, termasuk Indonesia.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya membela kepentingan Amerika. Menurut Haikal, justru standar halal di AS cukup ketat karena telah diterapkan sejak lama melalui lembaga sertifikasi yang kredibel.
Haikal menilai tidak logis apabila perusahaan asing memasukkan produk ke pasar Indonesia tanpa label halal, mengingat sensitivitas konsumen domestik terhadap isu tersebut.
Tanpa label yang jelas, kata dia, produk berisiko ditolak pasar.
Isu mengenai produk AS mencuat setelah beredar kabar adanya kesepakatan perdagangan resiprokal yang disebut-sebut memungkinkan produk tertentu masuk tanpa kewajiban label halal. BPJPH memastikan kabar tersebut merupakan misinformasi.
Pemerintah, kata Haikal, tetap berpegang pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi dan pelabelan bagi produk yang beredar di Indonesia.*