JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa data pribadi masyarakat tidak akan disalahgunakan oleh Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan perdagangan bilateral melalui The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, Selasa (24/2/2026).
Haryo menjelaskan, mekanisme transfer data lintas batas yang diatur dalam ART tetap mematuhi regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Menlu Sugiono Tegaskan Komitmen Indonesia pada Perlucutan Senjata Multilateral di Jenewa Data yang dimaksud adalah informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis dan sistem aplikasi, seperti e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, serta layanan digital lainnya.
"Kebijakan ini tidak berarti menyerahkan kedaulatan data kepada pihak lain. Pemindahan data baik fisik maupun digital melalui cloud dan kabel tetap berada dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengurangi hak warga negara," tegas Haryo.
Menurutnya, kepastian aturan transfer data ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara, sekaligus membuka peluang investasi pada pusat data (data centers), infrastruktur cloud, dan berbagai layanan digital global.
Kesepakatan ART sendiri telah rampung pada pekan lalu. Secara umum, AS masih mengenakan tarif resiprokal sebesar 19% untuk produk impor Indonesia, namun sebanyak 1.819 pos tarif, termasuk produk tekstil, mendapatkan fasilitas tarif 0%.
Dengan kerangka aturan yang jelas dan proteksi data yang terjamin, pemerintah berharap investasi teknologi dan layanan digital di Indonesia meningkat, sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap keamanan data warga.*
(vo/ad)