JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus lebih proaktif.
Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi "Beyond Care Insurance", yakni menghadirkan langkah promotif dan preventif agar risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan sebelum terjadi musibah.
"BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim," kata Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: No One Left Behind: Menaker Pastikan Pekerja Indonesia Tak Tertinggal di Era Digital, Siap Hadapi Disrupsi AI dan Robotik Dalam arahannya, Yassierli menekankan dua fokus utama program promotif dan preventif. Aspek promotif menekankan edukasi dan peningkatan kesadaran keselamatan kerja, sedangkan preventif berfokus pada mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.
"Keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan nyawa manusia. Target harus jelas, hasil terukur, dan dana dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel," tambah Yassierli.
Ia juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Tantangan utama adalah keterbatasan finansial kelompok ini, sehingga BPJS dituntut menghadirkan solusi kreatif agar perlindungan sosial bagi mereka terpenuhi.
Selain itu, Yassierli menekankan perlunya kajian aktuaria pada setiap kebijakan, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU di sektor transportasi, untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan harus sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan; satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia," ujar Menaker menutup arahan.*
(dh)