TAPANULI SELATAN – Dugaan interogasi oleh sekuriti PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (ANJ Agri Siais) terhadap sejumlah karyawan di lokasi perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan publik.
Interogasi yang dilaporkan didampingi anggota Brimob Sipirok ini diduga diikuti pemecatan sepihak terhadap beberapa karyawan pada 23 Februari 2026.
Berdasarkan informasi dari sumber anonim yang dikonfirmasi Lesmanan H, interogasi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Pemain Judi Online Didominasi Pelajar dan Mahasiswa, Anak di Bawah 18 Tahun Ikut Terpapar "Wewenang penyidikan hanya berada pada pihak berwenang, seperti kepolisian, sesuai KUHAP," ujar sumber tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi terkait kehadiran anggota Brimob apakah merupakan tugas resmi atau tidak.
Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan UU
Pengamat hukum menilai, tindakan perusahaan berpotensi melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain:
- Pasal 28D ayat (1): Hak atas kepastian hukum dan perlakuan adil. Pemecatan sepihak tanpa prosedur melanggar prinsip ini.- Pasal 28I ayat (1): Hak untuk tidak disiksa dan martabat dijaga. Interogasi dengan intimidasi dapat menyalahi ketentuan ini.- Pasal 28E ayat (3): Hak berserikat dilindungi konstitusi; pemecatan karena aktivitas serikat pekerja merupakan pelanggaran.
Selain itu, dugaan pelanggaran hukum lainnya mencakup:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153, yang mengatur prosedur pemecatan sah.
- KUHAP Pasal 52, melarang pengambilan keterangan dengan paksaan.
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang melindungi aktivitas serikat pekerja.