JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan, memastikan daging sapi impor dari Amerika Serikat tetap harus memenuhi ketentuan penyembelihan sesuai syariat Islam sebelum beredar di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Haikal menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
"Saya tidak ingin ini menjadi penuntutan di akhirat kelak. Saya benar-benar meminta pernyataan tertulis bahwa cara penyembelihannya adalah dengan menyembelih menggunakan asma Allah," kata Haikal di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: Operasi Militer Tewaskan Bos Kartel CJNG, Piala Dunia 2026 Terancam Batal Digelar di Meksiko Menurut dia, kabar bahwa produk asal Amerika dapat bebas masuk tanpa label halal adalah tidak benar. Ia menegaskan, daging yang diimpor tetap harus melalui mekanisme jaminan halal sesuai peraturan yang berlaku.
Haikal juga menjelaskan bahwa produk kosmetik yang telah dinyatakan halal berarti seluruh bahan penyusunnya telah diperiksa dan dipastikan kehalalannya.
"Ketika BPJPH menyampaikan satu merek halal, otomatis seluruh ingredient yang digunakan telah melalui proses verifikasi," ujarnya.
Isu ini mencuat setelah pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan kerja sama ekonomi bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dokumen tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan bilateral pekan lalu.
Dalam dokumen ART, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS—seperti kosmetik dan alat kesehatan—dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal guna memperlancar arus perdagangan bilateral.
Namun, Haikal menegaskan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk produk daging.
"Tidak ada daging babi atau produk lain masuk tanpa keterangan. Semua tetap mengikuti regulasi," kata dia.
Kesepakatan perdagangan ini memicu perdebatan publik, terutama menyangkut posisi sertifikasi halal sebagai salah satu hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional.