JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama pemerintah mulai menginventarisasi 29 desa yang dilaporkan hilang akibat banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Langkah ini mencakup verifikasi data administratif hingga pencocokan kondisi faktual di lapangan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kejelasan status desa-desa tersebut.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Dorong Petani Sumut Manfaatkan AI untuk Prediksi Hama, Panen, dan Curah Hujan "Langkah pertama adalah menginventarisasi data dan peta desa yang hilang, kemudian mencocokkannya dengan data faktual di lapangan," kata Rifqinizamy, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut dia, Satgas Penanganan Pascabencana yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah melakukan langkah pemulihan awal di wilayah terdampak.
Rifqinizamy menyatakan, apabila lokasi desa dinilai masih layak huni, maka pemukiman akan dipulihkan di titik semula dengan pembenahan infrastruktur. Namun, apabila relokasi diperlukan, pemerintah akan menyesuaikan rencana detail tata ruang serta memastikan kepastian hukum bagi warga terdampak.
"Penyesuaian tata ruang harus dilakukan jika desa direlokasi. Termasuk pemberian alas hak atas tanah bagi masyarakat, baik untuk rumah maupun lahan pertanian," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut terdapat 29 desa yang hilang akibat bencana di tiga provinsi di Sumatera.
Sebanyak 21 desa berada di Aceh, sementara 8 desa lainnya di Sumatera Utara. Tidak ada desa yang dilaporkan hilang di Sumatera Barat.
"Perlu penyelesaian, apakah akan dibangun kembali atau dihapus dalam administrasi pemerintahan," kata Tito dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Persoalan hilangnya desa tidak hanya menyangkut relokasi fisik, tetapi juga implikasi administratif dan status hukum wilayah, termasuk pencatatan kependudukan, batas desa, hingga kepemilikan lahan.
Pemerintah dan DPR menyatakan proses verifikasi akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan.*