JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam untuk berhati-hati membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.
Imbauan ini muncul menyusul perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS yang membebaskan produk Amerika dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis, menegaskan dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (23/2/2026), bahwa konsumen sebaiknya hanya membeli produk dengan label halal resmi.
Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.855/US$ di Tengah Pelemahan Dolar AS "Kalau nggak ada sertifikasi halalnya, tidak usah beli," ujarnya.
Cholil menjelaskan alasan pentingnya label halal. Barang bersertifikat halal dijamin melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang memiliki komite halal dan komisi fatwa untuk memastikan produk sesuai syariat Islam.
Tanpa label, tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kehalalan produk tersebut.
Selain itu, MUI akan menganalisis lebih lanjut apakah pembebasan sertifikasi halal produk AS dalam perjanjian perdagangan ini sesuai dengan hukum nasional.
"Nanti kita bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar undang-undang atau tidak," kata Cholil.
Ketentuan baru ini tercantum dalam Article 2.9 dan Article 2.22 perjanjian perdagangan.
Article 2.9 mengatur produk manufaktur, kosmetik, dan alat kesehatan dari AS yang tidak wajib memiliki sertifikasi halal.
Sementara Article 2.22 mencakup produk pangan dan pertanian, di mana Indonesia menerima praktik penyembelihan sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
MUI mengingatkan konsumen agar tetap waspada terhadap produk impor dan memastikan keamanan dan kehalalan sebelum membeli.