JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang sempat beredar di tengah masyarakat beberapa waktu terakhir.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan, penyaluran zakat tetap mengikuti ketentuan syariat Islam dan regulasi nasional.
Baca Juga: BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Mitra SPPG Bukan Skema Bagi Untung MBG "Zakat diperuntukkan bagi delapan ashnaf sesuai Surat Al-Taubah ayat 60, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG," ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Delapan ashnaf zakat, kata Thobib, meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Penerima zakat (mustahik) menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.
Thobib menekankan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala," tambahnya.
Kemenag menegaskan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan menjadi landasan distribusi zakat.
"Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak mustahik adalah prioritas," kata Thobib.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan dana zakat tersalurkan secara tepat sasaran, tanpa terpengaruh isu program lain seperti MBG.*