TABANAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penguatan peran paralegal dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kantor Camat Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Kamis, 19 Februari 2026.
Kegiatan ini menyasar kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, serta paralegal yang berperan sebagai ujung tombak pelayanan hukum masyarakat.
Baca Juga: Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Pariwisata dan Kuliner Medan, Tantang Kompetitor Hingga Mancanegara Kanwil Kemenkum Bali menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan warga memperoleh perlindungan hukum secara cepat dan terjangkau.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Ida Ayu Putu Herawati dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kadekde Adnyana menjelaskan, Posbankum dirancang sebagai ruang konsultasi dan penyelesaian awal persoalan hukum sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.
Pendekatan non-litigasi dan musyawarah berbasis komunitas dinilai menjadi langkah preventif dalam meredam konflik sosial di desa.
Perwakilan pemerintah kecamatan menyambut positif kegiatan tersebut. Aparatur desa dinilai memerlukan penguatan kapasitas agar mampu memahami prosedur hukum dasar dan mendampingi warga secara tepat.
"Kehadiran penyuluh hukum secara langsung memberi pemahaman praktis bagi perangkat desa dalam menangani persoalan masyarakat," ujar salah satu perwakilan kecamatan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala desa dan tokoh adat mengangkat persoalan yang kerap muncul di lapangan, seperti sengketa keluarga, konflik tanah, hingga persoalan sosial antarwarga. Kanwil Kemenkum Bali mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Selain itu, desa-desa diminta melakukan pelaporan layanan Posbankum secara rutin melalui sistem yang telah disediakan. Langkah ini bertujuan untuk memantau efektivitas layanan sekaligus menjadi dasar evaluasi dan penguatan kebijakan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa Posbankum telah terbentuk di seluruh desa di wilayah tersebut dan siap dioptimalkan. Dengan penguatan kapasitas paralegal, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan akses keadilan berbasis desa.
Melalui program ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Akses hukum, yang selama ini dianggap jauh dan rumit, diupayakan hadir lebih dekat—cepat, sederhana, dan berpihak pada warga.*