NEW YORK – Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia dengan tegas mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina yang dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, pada Rabu (18/2) waktu setempat.
Menurut Sugiono, pendudukan Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga bertentangan dengan sejumlah resolusi PBB, termasuk Resolusi 2334 yang menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah tersebut adalah ilegal.
Baca Juga: Kepolisian Inggris Tangkap Pangeran Andrew, Raja Charles Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Toleransi Sugiono menyoroti keputusan Israel baru-baru ini untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan, terutama Area C di Tepi Barat, sebagai properti negara.
Tindakan ini, kata Sugiono, berpotensi membuka peluang bagi penyitaan tanah warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan properti mereka.
"Indonesia mengecam keras tindakan tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi hukum di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," ujar Sugiono.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya mengancam hak milik warga Palestina tetapi juga memperkecil ruang perdamaian yang semakin sulit dicapai.
Menurut Sugiono, kebijakan pendaftaran tanah tersebut berisiko mendorong aneksasi de facto oleh Israel atas wilayah Palestina, sehingga semakin mempersempit kemungkinan solusi dua negara (two-state solution).
"Langkah sepihak ini jelas tidak dapat diterima, dan ini adalah bentuk sistematis dari upaya untuk mengerdilkan ruang perdamaian," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak bisa diubah melalui kebijakan sepihak yang dilakukan oleh negara pendudukan tanpa memperhatikan hak-hak sah rakyat Palestina.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Sugiono mengungkapkan pentingnya keselarasan antara kerja Dewan Keamanan PBB dan Board of Peace (BoP) dalam upaya mendorong perdamaian Palestina.
Indonesia, yang menjadi bagian dari BoP bersama negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, menekankan bahwa keberhasilan upaya perdamaian tidak akan tercapai jika terdapat perbedaan pendekatan antara keduanya.